Minggu, 20 Maret 2022

PIKIRKU


Ketika mata berlinang jingga, kau datang bak rembulan memberi titik terang dan secercah harapan. Menghapus kisah kelam yang mengekang.

Kupikir hadirmu akan merubah keadaan dan membuat segalanya menjadi menyenangkan.

Kupikir kau akan menjadi benteng ketika gundah menyerang.

Kupikir kau akan menjadi pedang yang menghunus segala cemas tentang perihnya perpisahan.

Kupikir, itu hanya sekadar harap dan pikiranku.

Jikalau aku menghilang, sejatinya aku berada di dalam rimbunnya pepohonan, dibalik hamparan bukit yang megah atau di tepi danau yang menawan.

Jikalau kau tak kunjung menemukanku,
Percayalah...
Aku telah berada ditempat yang paling tenang dan abadi.

Makassar, 17 Maret 2022

Selasa, 08 Maret 2022

ORKESTRASI PERAMPASAN RUANG HIDUP

Diskusi yang dilaksanakan oleh kawan-kawan BEM FIS-H UNM kolaborasi dengan HIMA PPKn FIS-H UNM cukup membuka pandangan saya terkait bagaimana kemudian negara mempertontonkan perampasan ruang hidup, hampir di seluruh penjuru negeri. Tentu saja rakyat tidak tinggal diam, menjadi suatu kewajiban untuk melakukan perlawanan dan mempertahankan ruang hidupnya. Misalnya penggusuran masyarakat pesisir pantai merpati bulukumba, bara-baraya, tambang andesit di Wadas, tambang di Parigi Moutong yang menelan korban jiwa, dll.

Negara sebagai overhead (penguasa), merepresif rakyatnya yang tidak sejalan, melalui aparat negara. Maka wajar jika setiap hari kita mendengar dan memperoleh informasi terkait TNI-POLRI yang bersitegang dengan warga. Ujung-ujungnya ialah kriminalisasi.

Negara tentu punya itikad baik dalam perencanaannya, namun seringkali khilaf dalam pelaksanaannya. Perampasan yang dilakukan dengan dalih pembangunan untuk kepentingan rakyat, perlu dipertanyakan rakyat yang mana? Tidak mungkin mereka yang dirampas ruang hidupnya tanpa diberi kompensasi atau relokasi agar dapat kembali hidup dengan layak.

Beberapa perampasan ruang hidup yang terjadi tidak terlepas dari adanya percepatan proyek pembangunan strategis nasional. Proyek strategis nasional (PSN) adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Landasan hukum PSN adalah Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang berturut-turut diubah dengan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2020. Anehnya, pada pasal 19 (2) PP tersebut berbunyi "Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional tidak sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detil Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dapat dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang". Artinya, ketika ada aturan yang bertentangan dengan PSN, maka dimungkinkan untuk dirubah aturan tersebut.

Bagi saya, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 (3) "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Jika kita telisik frasa RAKYAT dalam pasal tersebut, bagi pemerintah tentu tidak bertentangan. Namun perlu dipertegas RAKYAT mana yang dimaksud? Sudah pasti bukan rakyat yang dirampas ruang hidupnya. Melainkan rakyat yang memiliki modal dan kekuasaan.

Olehnya itu sebagai seorang mahasiswa, hendaknya kita sama-sama mengedukasi pemuda, buruh, tani, nelayan, dan siapapun yang dirampas ruang hidupnya untuk bersatu dan bergerak bersama tanpa ada sekat dan membawa ego sektoral.

Selasa, 01 Maret 2022

NAMAMU!

Untukmu perempuan yang membuatku kagum dan jatuh hati. Mohon maaf karena terlalu lancang mencintaimu. 

"

Dari kejauhan, dalam diam kunikmati tawa dan senyummu. Ada harapan dan semangat bersemayam disana.

"

Setiap lembar buku yang kubaca, seolah ada halaman yang hilang dan itu kutemukan dalam dirimu.

"

Aku lupa, entah ajakan keberapa yang mesti dibatalkan karena padatnya agenda masing-masing. Kita terlalu sibuk memikirkan orang lain, hingga abai dengan diri sendiri.

"

Aku tidak tahu, apakah masih punya kekuatan untuk bertahan dan keberanian untuk terus mencintaimu.

"

Malam ini, kepingan itu kukumpalkan menjadi satu. Ia menjelma api keberanian yang tak mampu dipadamkan.

"

Kuucap, aku mencintaimu! 

Makassar, 02 Maret 2022