Diskusi yang dilaksanakan oleh kawan-kawan BEM FIS-H UNM kolaborasi dengan HIMA PPKn FIS-H UNM cukup membuka pandangan saya terkait bagaimana kemudian negara mempertontonkan perampasan ruang hidup, hampir di seluruh penjuru negeri. Tentu saja rakyat tidak tinggal diam, menjadi suatu kewajiban untuk melakukan perlawanan dan mempertahankan ruang hidupnya. Misalnya penggusuran masyarakat pesisir pantai merpati bulukumba, bara-baraya, tambang andesit di Wadas, tambang di Parigi Moutong yang menelan korban jiwa, dll.
Negara sebagai overhead (penguasa), merepresif rakyatnya yang tidak sejalan, melalui aparat negara. Maka wajar jika setiap hari kita mendengar dan memperoleh informasi terkait TNI-POLRI yang bersitegang dengan warga. Ujung-ujungnya ialah kriminalisasi.
Negara tentu punya itikad baik dalam perencanaannya, namun seringkali khilaf dalam pelaksanaannya. Perampasan yang dilakukan dengan dalih pembangunan untuk kepentingan rakyat, perlu dipertanyakan rakyat yang mana? Tidak mungkin mereka yang dirampas ruang hidupnya tanpa diberi kompensasi atau relokasi agar dapat kembali hidup dengan layak.
Beberapa perampasan ruang hidup yang terjadi tidak terlepas dari adanya percepatan proyek pembangunan strategis nasional. Proyek strategis nasional (PSN) adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Landasan hukum PSN adalah Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang berturut-turut diubah dengan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2020. Anehnya, pada pasal 19 (2) PP tersebut berbunyi "Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional tidak sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detil Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dapat dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang". Artinya, ketika ada aturan yang bertentangan dengan PSN, maka dimungkinkan untuk dirubah aturan tersebut.
Bagi saya, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 (3) "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Jika kita telisik frasa RAKYAT dalam pasal tersebut, bagi pemerintah tentu tidak bertentangan. Namun perlu dipertegas RAKYAT mana yang dimaksud? Sudah pasti bukan rakyat yang dirampas ruang hidupnya. Melainkan rakyat yang memiliki modal dan kekuasaan.
Olehnya itu sebagai seorang mahasiswa, hendaknya kita sama-sama mengedukasi pemuda, buruh, tani, nelayan, dan siapapun yang dirampas ruang hidupnya untuk bersatu dan bergerak bersama tanpa ada sekat dan membawa ego sektoral.